Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal ini disambut positif oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan ini bisa menjadi dasar atau amunisi banding ke depannya.
"Komisi III mengapresiasi sanksi tegas KY kepada ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Saya sejak awal selalu mendorong sanksi pemecatan ini, karena bisa dibilang memang para hakim itu telah membuat putusan secara ugal-ugalan. Kok bisa membuat putusan tanpa mempertimbangkan bukti CCTV sama sekali? Jadi memang jelas ini hakimnya salah, makanya jaksa perlu banding, karena saya yakin putusannya juga salah. Ronald Tannur harus dihukum seberat-beratnya," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Politikus NasDem ini menegaskan, akan terus mengawal jalannya kasus ini. Menurutnya, pemecatan ketiga hakim merupakan bukti kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur kemarin, merupakan putusan hukum yang mengandung kecacatan.
"Pemecatan ketiga hakim ini juga menunjukkan bahwa vonis bebas kemarin, merupakan suatu bentuk kecacatan dan kekeliruan. Maka dari itu, saya harap Mahkamah Agung nantinya menjadikan ini sebagai pertimbangan. Tunjukkan kalau sistem peradilan kita memang benar-benar mampu membawa keadilan," tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni juga menyebut proses banding terkait putusan itu, tengah dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Dan seluruh masyarakat tengah melihat serta mengawasi proses ini. Ada kejanggalan, pasti akan langsung ketahuan," pungkasnya.
KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Melanggar Kode Etik
Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.Â
Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).Â
Joko menjelaskan sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Â
Advertisement
Sejumlah Temuan
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim PN Surabaya itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.